Pengoperasian stasiun radio
amatir memerlukan ijin yang
dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pos dan
Telekomunikasi
.
Terdapat 4 tingkat ijin amatir
radio yaitu : Pemula, Siaga,
Penggalang dan Penegak yang
masing2 mempunyai hak-hak
khusus sesuai dengan
kualifikasi yang diperlukan.
Untuk mendapatkan ijin, anda
harus mengikuti dan lulus
dalam ujian amatir radio yang
diselenggarakan oleh institusi
pemerintah tersebut diatas.
Syarat umum berdasarkan
Tingkatan.
Tingkat Pemula :
Warga Negara Indonesia
dan berusia minimal 14
tahun.
Lulus ujian dengan bahan-
bahan sebagai berikut :
1. Pengetahuan dasar
peraturan radio dan
prosedur
pengoperasian
stasion.
Peraturan
perundang-
undangan
tentang kegiatan
amatir radio.
Peraturan radio
internasional
(Radio
Regulations)
khususnya yang
berkaitan dengan
kegiatan amatir
radio.
Spektrum
frekuensi radio
yang dialokasikan
untuk kegiatan
amatir radio.
2. Dasar-dasar tehnik
radio dan elektronika.
Rangkaian listrik.
Elektronika.
Teknik Radio.
3. Pancasila :
Pancasila.
Undang Undang
Dasar 1945.
Lambang Negara
dan
penggunaannya.
Tingkat Siaga :
Warga Negara Indonesia
dan berusia minimal 14
tahun.
Lulus ujian dengan bahan-
bahan sebagai berikut :
1. Pengetahuan dasar
peraturan radio dan
prosedur
pengoperasian
stasion.
Peraturan
perundang-
undangan
tentang kegiatan
amatir radio.
Peraturan radio
internasional
(Radio
Regulations)
khususnya yang
berkaitan dengan
kegiatan amatir
radio.
Spektrum
frekuensi radio
yang dialokasikan
untuk kegiatan
amatir radio.
2. Dasar-dasar tehnik
radio dan elektronika.
Rangkaian listrik.
Elektronika.
Teknik Radio.
3. Pancasila :
Pancasila.
Undang Undang
Dasar 1945.
Lambang Negara
dan
penggunaannya.
4. Mengirim dan
menerima kode
Morse internasional
pada 5 wpm (kata
per menit).
Tingkat Penggalang :
Telah memegang ijin
tingkat Siaga selama
minimal 6 (enam) bulan.
Telah mengikuti dan
memperoleh 4 (empat)
piagam kegiatan ORARI.
Telah memperoleh minimal
40 (empat puluh) buah
kartu QSL terdiri dari :
25 (dua puluh lima)
buah kartu QSL amatir
radio nasional minimal
dari 5 daerah.
15 (lima belas) buah
kartu QSL dari amatir
radio mancanegara.
Lulus ujian dengan bahan-
bahan sebagai berikut :
Pengetahuan tingkat
menengah mengenai
peraturan radio dan
prosedur
pengoperasian.
Tehnik radio tingkat
menengah.
Bahasa Inggris untuk
komunikasi
internasional.
Pancasila.
Mengirim dan
menerima kode Morse
internasional
pada 8 wpm (kata per
menit).
Tingkat Penegak :
Telah memegang ijin
tingkat Penggalang selama
minimal 1 (satu) tahun.
Telah mengikuti dan
memperoleh 8 (delapan)
piagam kegiatan ORARI.
Telah memperoleh minimal
50 (lima puluh) buah kartu
QSL meliputi sekurang-
kurangnya 15 negara dari 3
benua, termasuk
Indonesia.
Lulus ujian dengan bahan-
bahan sbb :
Pengetahuan tingkat
lanjutan mengenai
peraturan radio dan
prosedur
pengoperasian.
Tehnik radio tingkat
lanjutan.
Bahasa Inggris untuk
komunikasi
internasional.
Pancasila.
Mengirim dan
menerima kode Morse
internasional
pada 12 wpm (kata per
menit).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar