Berlangganan Via Email

Enter your email address:

Penerima Dana Bansos Diminta SPj

SANGATTA,Swara Kaltim
            Penerima  bantuan sosial yang disalurkan Bagian Sosial Sekretariat Kabupaten Kutai Timur (Kutim)  bersiap-siap mempertanggungjawabkan uang yang diterima pasalnya sebuah tim gabungan akan diterjunkan.
            Kepala Bagian Sosial Setkab Kutim Herri Suprianto menyebutkan, hasil audit BPKP dan BPK ditemukan ribuan penerima dana bantuan sosial belum menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPj) terhadap dana yang diterima. “Kami segera melakukan koordinasi dengan tim audit termasuk Itwilkab untuk meminta pertanggunganjawab penerima dana bansos atas dana yang sudah disalurkan selama ini,” terangnya.
            Herri memang tidak menyebutkan berapa angka pasti dana Bansos Kutim yang belum dipertanggungjawabkan penerima. Namun, ia memastikan jumlahnya cukup besar dengan penerima beragam mulai organisasi kemasyarakatan, panitia pembanguna rumah ibadah hingga perorangan. “Setiap penerima dana Bansos Kutim, meski dana yang diminya  kecil  akan diminta pertanggungjawabannya, karena hal itu bisa dikatagorikan penyalahgunaan dana pemerintah,” ungkapnya.
            Terhadap persyaratan untuk menerima dana Bansos, ia membenarkan cukup berat dimana ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya surat pernyataan bersedia menyampaikan pertanggungjawabkan dana dalam waktu singkat. “Meski ada pernyataan  penerima tidak juga menyampaikan pertanggungjawaban, karenanya kami akan mencari penerima apakah pengurus atau bendahara untuk meminta pertanggungjawabkan dana yang diterima jika tidak aka nada keputusan lain berdasarkan rekomendasi tim audit,” beber Herri.
            Sementara itu  Kajari  Sangatta menyebutkan setiap dana pemerintah  wajib dipertanggungjawabkan baik oleh pengeluar maupun penerima. “Jika memang prosedur pengeluarannya benar maka yang akan diminta pertanggungjawabkan sang penerima, artinya apakah benar dana itu benar-benar peruntukannya sebagaimana diminta jika tidak bisa dikatagorikan pelanggaran tindak pidana korupsi,” kata pejabat yang enggan namanya disebutkan.
            Disinggung tindakan Bagian Sosial untuk memburu penerima dana Bansos dengan melibatkan Itwilkab, pejabat tadi menilai tindakan tepat. “Jika memang tidak bisa mempertangunggjawabkan tentu harus dikenai sanksi hukum meski mereka bukan aparat pemerintah,” terangnya.
            Sedangkan Kepala Itwilkab Fahruddin mengakui banyak penerima dana Bansos tidak menyampaikan SPj dengan benar sehingga diragukan keabasahannya. “Jumlahnya banyak sekali, karenanya akan diminta kembali pertangggungjawabannya,” jelas Fahruddin.(din)

1 komentar:

Random Ayat Al-Qur'an