Berlangganan Via Email

Enter your email address:

Dugaan Peradilan Sesat di Kutim

SAMARINDA – Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) mengendus praktik peradilan sesat di Kutai Timur (Kutim). Tiga pelaku BBM ilegal divonis hanya 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar hanya satu kali. Selain itu, tiga terpidana tidak dipenjara. Ketiganya diduga sengaja diberi peluang untuk kabur.
Ketua LPPNRI Kaltim Abdul Hakim mengatakan, saat ini sedang mengumpulkan data terkait dugaan itu. “Tapi saya sudah dengar infonya beberapa waktu lalu. Data permulaan sudah saya pegang. Tinggal cek ke sejumlah tempat,” akunya.
Hakim mengatakan, akan ke Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong untuk mengecek keberadaan tiga terpidana kasus BBM ilegal. “Saya hanya dapat data atas dua nama terpidana. Namanya Aseng dan Yusman. Satu lagi belum saya dapat,” ujarnya. Ia akan mengecek keberadaan ketiga terpidana tersebut apakah berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong atau tidak.
Ketiga terpidana diduga sengaja diberi peluang melarikan diri. Saat diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong, ketiganya diantar khusus. “Padahal, biasanya selalu banyak tahanan dibawa ke sana,” ujar Hakim.
Agustus 2011 lalu, Polsek Muara Wahau menangkap pelaku solar ilegal. Mereka mengambil solar dari kapal di tengah laut dan memperjualbelikannya di darat. Polsek Muara Wahau menyita solar 10 ton dalam praktik itu.
 Sebelum Idulfitri 1432 H lalu, ketiganya disidang. Sempat ditahan di Polres Kutim saat berkas sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Proses persidangan dilakukan hanya dalam satu hari dan ketiganya divonis 6 bulan penjara. Sementara, dalam UU Migas, ancaman hukuman bagi pelaku BBM ilegal adalah 6 tahun. (dn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Random Ayat Al-Qur'an