Berlangganan Via Email

Enter your email address:

Kasus BBM, Proses Pengadilan Disebut Sesuai Jadwal

SENGATA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar E Batubara mengakui tahanannya kabur. Tahanan yang kabur itu ada 4 orang. Semua tahanan itu adalah pelaku pelanggaran UU Migas. Mereka sudah divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Mereka divonis 18 Agustus 2011 dan kabur pada 23 Agustus di Km 20 Jalan Poros Sangatta-Bontang.
Terpidana yang kabur itu sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polres Kutim pun mengeluarkan surat pemberitahuan DPO pada 24 Agustus 2011. Surat DPO itu nomornya DPO/45/VIII/2011/Reskrim atas nama Ciwing Tawile, DPO/46/VIII/2011/Reskrim atas nama Kinzu alias Adi, DPO/47/VIII/2011/Reskrim atas nama Tjidan alias Asian dan DPO/48/VIII/2011 atas nama Jusman alias Juse. “Terpidana memang ada yang kabur,” kata Sabar, Senin (1010) kemarin.
Keterangan Sabar, pada saat itu kendaraan Toyota Kijang KT 1297 R yang dikemudikannya pecah ban di Km 20 Jalan Poros Sangatta-Bontang. Di dalam mobil saat itu ada 4 tahanan kasus BBM yang sudah divonis beberapa hari sebelumnya.
Pada saat keduanya membongkar ban dan hendak mengambil handphone yang berada di dalam kendaraan, di dapati pintu bagian kanan tengah dalam posisi terbuka. Karena panik, kemudian keduanya berusaha menghubungi kejaksaan danm kepolisian setempat untuk meminta bantuan. Namun, karena kondisi sinyal pada saat itu kurang baik, sehingga upaya itu gagal dilakukan. Akhirnya, keduanya kemudian menumpang kendaraan menuju arah sangatta. Sampai di Sangatta langsung dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara.
Sementara itu, Humas Pengadilan Sangatta (PN) Sangatta Ali Sobirin membantah jika persidangan yang dilakukan terhadap keempat tahanan tersebut hanya dilakukan sekali. Menurutrnya berdasarkan agenda, persidangan terkait kasus tersebut dilakukan sebanyak 3 kali. Yang pertama 10 Agustus 2011 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa yang digabung sekaligus dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Kemudian sidang kembali digelar 16 agustus 2011 dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap keempat terdakwa. Namun karena jaksa mengaku belum siap sehingga sidang mengalami penundaan dan baru dilanjutkan pada 18 Agustus 2011. Karena kasus yang ditangani ini tidak begitu rumit, maka pada saat sidang pada hari itu pembacaan dakwaan langsung dirangkai putusan PN. Saat sidang kedua, usai pembacaan tuntutan, sidang diskors beberapa waktu untuk memberikan hakim waktu mengambil keputusan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Irawan didampingi Ali Sobirin dan Choky Anapontia.
Keempat pelaku dituntut jaksa 11 bulan. Pelaku pun mengaku bersalah dan tidak melakukan pembelaan. Kasus ini juga tidak rumit sehingga majelis hakim bisa mengambil keputusan lebih cepat. “Pelaku kami vonis 6 bulan dengan denda Rp 1 juta,” tambah Ali. Barang bukti solar 615 liter disita untuk negara
 Sementara terkait kaburnya tahanan tersebut Ali mengaku, itu diluar wewenang PN. Sebab tugas PN hanya sebatas mengadili terdakwa. Setelah vonis itu merupakan tanggung jawab Kejari Sangatta. (dn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Random Ayat Al-Qur'an