SENGATA – Pembangunan Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) dihentikan sementara Polres Kutim. PT Pilar Persada yang mengerjakan pematangan lahan STAIS diduga menggunakan solar ilegal sebanyak 30 ton. Polisi menelusuri asal usul solar ilegal yang digunakan. Padahal, kontrak kerja PT Pilar Persada seharusnya menggunakan BBM industri.
Kapolres Kutim AKBP Prasojo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Subagyo mengatakan, Kamis (6/10) Satreskrim Polres Kutim menuju lokasi proyek di Jalan Soekarno-Hatta dan menyetop aktivitas proyek.
“Kami memang menyetop aktivitas PT Pilar Persada karena menggunakan solar ilegal,” kata Prasojo. Jumat (7/10) kemarin, dua petinggi PT Pilar Persada yang paling bertanggung jawab ditahan. Keduanya adalah Direktur PT Pilar Persada Suryana (46) dan Project Manager Fajaruddin (45). “Kami tahan keduanya,” sambung Prasojo.
Polisi menyita solar 2 ton yang masih tersisa di lokasi proyek. Polisi juga menyita dokumen pembelian solar ilegal. Solar itu dibeli Rp 7.000 per liter. Padahal, seharusnya proyek itu dikerjakan alat berat ber-BBM solar industri dengan harga Rp 10.000 per liter.
Sejak dikerjakan 6 Agustus 2011 lalu, baru digunakan solar 20 ton berasal dari pertamina secara langsung. Sedangkan 30 ton BBM lain berasal dari sumber yang ilegal. Dalam satu hari, digunakan BBM 2 ton untuk 2 excavator, 1 buldozer, 1 compaq dan 28 dump truck.
“Jadi, pelanggaran yang dilakukan bisa mengarah pada penyalahgunaan BBM bersubsidi serta pasal korupsi. Proyek kan dari pemerintah. Nilai proyek dihitung berdasarkan pemakaian BBM industri,” terang Prasojo. Proyek pematangan lahan STAIS ini menelan dana Rp 11,7 miliar.
Polisi juga sudah memeriksa administrasi keuangan Sarra Cenia Andini (20), bagian logistik AM Suha (38), Administrasi Teknik Prasadja ST (29), operator Jamal (46) dan Supiansyah (41). Mereka warga Balikpapan. Prasodjo mengatakan, bukan tidak mungkin tersangka akan bertambah dalam kasus ini. “Tergantung hasil penyidikan nanti,” katanya. (dn)
Kapolres Kutim AKBP Prasojo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Sugeng Subagyo mengatakan, Kamis (6/10) Satreskrim Polres Kutim menuju lokasi proyek di Jalan Soekarno-Hatta dan menyetop aktivitas proyek.
“Kami memang menyetop aktivitas PT Pilar Persada karena menggunakan solar ilegal,” kata Prasojo. Jumat (7/10) kemarin, dua petinggi PT Pilar Persada yang paling bertanggung jawab ditahan. Keduanya adalah Direktur PT Pilar Persada Suryana (46) dan Project Manager Fajaruddin (45). “Kami tahan keduanya,” sambung Prasojo.
Polisi menyita solar 2 ton yang masih tersisa di lokasi proyek. Polisi juga menyita dokumen pembelian solar ilegal. Solar itu dibeli Rp 7.000 per liter. Padahal, seharusnya proyek itu dikerjakan alat berat ber-BBM solar industri dengan harga Rp 10.000 per liter.
Sejak dikerjakan 6 Agustus 2011 lalu, baru digunakan solar 20 ton berasal dari pertamina secara langsung. Sedangkan 30 ton BBM lain berasal dari sumber yang ilegal. Dalam satu hari, digunakan BBM 2 ton untuk 2 excavator, 1 buldozer, 1 compaq dan 28 dump truck.
“Jadi, pelanggaran yang dilakukan bisa mengarah pada penyalahgunaan BBM bersubsidi serta pasal korupsi. Proyek kan dari pemerintah. Nilai proyek dihitung berdasarkan pemakaian BBM industri,” terang Prasojo. Proyek pematangan lahan STAIS ini menelan dana Rp 11,7 miliar.
Polisi juga sudah memeriksa administrasi keuangan Sarra Cenia Andini (20), bagian logistik AM Suha (38), Administrasi Teknik Prasadja ST (29), operator Jamal (46) dan Supiansyah (41). Mereka warga Balikpapan. Prasodjo mengatakan, bukan tidak mungkin tersangka akan bertambah dalam kasus ini. “Tergantung hasil penyidikan nanti,” katanya. (dn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar