Berlangganan Via Email

Enter your email address:

Mantan Bendahara DPRD Jadi Tersangka

SENGATA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangata menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana di sekretariat DPRD Kutim. Penyalahgunaan itu terkait dengan uang untuk dipertanggungjawabkan (UUDP) pada 2007. Kasus ini menyeret Darwin, mantan bendahara sekretariat DPRD Kutim, sebegai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1 miliar.
Demikian disampaikan Kajari Sangatta Didik Djoko AP didampingi Kepala Seksi (Kasi) Kejari Intel Tommy A. “Kami memang melakukan penyidikan atas kasus UUDP,” katanya. Bahkan, kata Didik, kasus ini sudah mendekati tuntas disidik. Kasus ini katanya, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Samarinda. “Kasus UUDP ini sebentar lagi selesai,” tandas Didik.
Penyidik Kejari menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di sekretariat DPRD Kutim pada 2007. Modusnya, dilakukan dengan mengambil dana dari beberapa kegiatan dan digunakan untuk kegiatan yang tidak ada dalam APBD Kutim.
“Jadi modusnya dengan mengambil sebagian dana dari seluruh mata anggaran. Dana itu kemudian digunakan untuk kegiatan yang tidak ada dalam APBD,” tandas Didik. UUDP ini juga muncul dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008 lalu. Dalam hasil audit itu, BPK meminta UUDP dikembalikan. Tetapi, sampai batas toleransi yang diberikan BPK, dana itu tak kunjung dikembalikan. (dn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Random Ayat Al-Qur'an