Berlangganan Via Email

Enter your email address:

Oknum Polisi Dihukum 15 Bulan

OKNUM anggota Polres Kutim Bripka Erwin dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Satrio Mukti Aji. “Putusannya sama dengan tuntutan JPU, yakni 15 bulan. Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan JPU dalam pasal 112 UU No 35 tahun 2009,” jelas Humas PN Sangatta Ali Sobirin.
Erwin diamankan Polres Kutim di rumah Tuti Ariani, di Jalan Mansyur Manthe, Selasa (31/5) lalu. Selain Erwin, polisi juga mengamankan dua pemakai sabu-sabu dan satu pengedar. Di kendaraan Erwin juga ditemukan sabu seberat 0,44 gram.
Ditambahkan Ali, para tersangka dalam kasus ini juga sudah divonis bersalah. Hukuman yang diterima bervariasi. Tuti Ariani (40) selaku bandar narkoba dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Erni yang berstatus pengedar, juga divonis 6 tahun penjara. “Tuti dan Erni disebut pengedar dan pembeli. Sama-sama dinyatakan melanggar pasal 114 UU No 35 tahun 2009,” jelas Ali.
Erni yang juga mantan penghuni lokalisasi Kampung Kajang adalah pembeli sabu dari Tuti. Erni adalah pengedar di lokalisasi tersebut. Dari tangan Erni, polisi mengamankan sabu seberat 4 gram. Terdakwa lain, Budianto yang juga suami Tuti, dihukum 16 bulan.
Untuk terdakwa Edwin, meskipun berstatus pemakai sabu, hukumannya paling tinggi di antara pemakai lainnya. “Edwin yang sempat melarikan diri dijatuhi hukuman 22 bulan,” jelas Ali, lagi.
Tuti adalah bandar besar sabu di Kutim. Dalam penggerebekan beberapa waktu lalu, diamankan  barang bukti sabu sebanyak 20 poket ukuran jumbo. Dalam pengungkapan kasus yang melibatkan oknum polisi ini,  disita satu motor, 7 ponsel serta uang Rp 9 juta. Termasuk sabu seberat 8 gram yang siap dipasarkan. (dn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Random Ayat Al-Qur'an