Berlangganan Via Email

Enter your email address:

Kejari Tunggu Laporan Bansos

SENGATA - Kejari Kutim hanya bisa menunggu laporan masyarakat untuk mengungkapkan kasus korupsi. Cara lain, ada temuan Seksi Intelijen Kejari Kutim. Hal itu juga berlaku untuk kasus Bansos Kutim 2010 yang menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum dilengkapi pertanggungjawabannya. Kajari Kutim Didik Joko AP didampingi Kasi Pidsus Kejadi Kutim Suwanda mengatakan, jika diindikasikan bermasalah, harus ada yang melaporkan masalah bansos.
“Sebaiknya, kalau memang punya data bansos, laporkan ke kami (Kejari,Red) agar dilakukan penyelidikan. Kami siap kalau ada laporan masuk,” kata Didik, Senin (31/10) Selain laporan yang diterima Kejari, penyelidikan kasus bisa dimulai Bagian Intelijen “Nanti kalau sudah naik penyidikan baru masuk ke Seksi Pidana Khusus (pidsus),” katanya.
Hasil audit BPK terkait bansos di Kutim, belum bisa dikategorikan pelanggaran. Dalam hasil audit BPK itu disebutkan belum ada pertanggungjawaban penerimanya. Ada dua kemungkinan terjadi. Pertama, penerima fiktif dan kedua penerima ada tapi tidak bisa membuat pertanggungjawaban. “Laporan BPK itu belum tentu masuk pidana. Jadi harus dilakukan penyelidikan terlebih dahulu, untuk mengetahui ada indikasi tindak pidananya atau tidak. Sebab bisa juga, laporan hasil audit BPK tersebut hanya masalah adminitrasi,” katanya.
 Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Ismunandar sebelumnya menyatakan hasil audit BPK dapat berubah karena hasil audit meminta pemerintah melakukan perbaikan sesuai petunjuk Dia mencontohkan, dalam audit 2010 tersebut, bansos Rp60 miliar disebutkan belum dipertanggunjawabkan. “Karena itu kami sudah menyurati seluruh penerima bansos untuk memberikan laporan pertanggunjawaban dana yang mereka terima, agar tidak jadi temuan lagi, sekaligus memperbaiki laporan audit nantinya,” katanya. (dn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Random Ayat Al-Qur'an